Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sepanjang 2017- 2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena- mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang- undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.
Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memberikan statetement untuk PRT dari Keterangan Pers Presiden RI, di Istana Istana Merdeka, pada 18 Januari 2023 bulan lalu.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja dan sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang pekerja rumah tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan saat ini tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar, RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini saya perintahkan kepada menteri hukum dan HAM menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder. Saya harap RUU PPRTt bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja dan kepada penyalur kerja. Terimakasih,”
Sementara itu Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauzia juga ikut mendukung pengesahan UU PPRT agar masuk dalam prioritas Prolegnas DPR RI di tahun 2023.
“PPRT sebenarnya adalah RUU yang sudah lama digagas oleh DPR, diinisiasi oleh DPR jadi UU. Dari 2004-2009 dan seterusnya hingga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas di tahun 2019 2024. Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU, yang ada adalah permen ketenagakerjaan no 2 th 2015. Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi, di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang permen ketenagakerjaan diangkat lebih tinggi menjadi UU,” Kemnaker Ida Fauzia. (Rls/Jam).