JAKARTA, Jumat (1/12/2023) pilarteduh.com– Pada 29 November 2023 Bawaslu telah membacakan Putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang merupakan laporan pelanggaran administratif pemilu dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Dalam Putusannya Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu Tahun 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Dalam sidang pemeriksaan Perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilakukan Bawaslu pada 23 November 2023, Para Pelapor menghadirkan dua orang Saksi dan dua orang ahli. Saksi yang dihadirkan adalah Ida Budhiati (Anggota KPU 2012-2017) dan Arief Budiman (Anggota KPU 2012-2017 dan 2017-2022). Sedangkan Ahli yang didengar di persidangan adalah Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
Selain itu, Kami juga mengajukan dua Ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) dan Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang keterangannya disampaikan secara tertulis. Dalam dokumen Putusannya, Bawaslu tidak menguraikan pendapat dua Ahli terakhir ini, namun Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah mengetahui, membaca, dan mempertimbangkan.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah (math rounding). Penggunaan rumus tersebut mengakibatkan banyak daftar calon tetap Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30% (vide Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023).
Padahal ketentuan pembulatan ke bawah tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang merupakan hasil uji materi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE- DKPP/IX/2023 telah pula menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU dan peringatan bagi semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
Terakhir, melalui Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan Anggota DPR sehingga semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30% calon perempuan, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan itu, Koalisi menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh. Pelaksanaan Putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
- Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh karena itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30% harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun
- Publik dan media diharapkan mengawasi pelaksanaan Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara menyeluruh guna memastikan tidak ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan atas Putusan dimaksud.
- Pelaksanaan Putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan.
Demikian rilis ini kami buat. Semoga semua pihak dapat bersama-sama menjaga agar Pemilu 2024 berjalan inklusif, luber, jurdil, demokratis, serta tidak meminggirkan hak-hak perempuan politik ataupun kelompok marjinal dan rentan lainnya.
Hormat kami, Para Pelapor
- Hadar Nafis Gumay – (Direktur Eksekutif NETGRIT)
- Wirdyaningsih (Dosen FHUI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
- Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
- Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI)
- Listyowati (Ketua Kalyanamitra)
- Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development/INFID)
- Kaka Suminta (Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP)
- Hurriyah (Direktur Pusat Kajian Politik/Puskapol UI)
- Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem)
- Aji Pangestu (Manager Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR)
- Rotua Valentina (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan)
- Titi Anggraini (Dosen Pemilu FHUI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI)). (Jam/rls)