JAKARTA, Kamis (24/08/2023) pilarteduh.com–Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mengadakan pertemuan media bertujuan mensosialisasikan UU TPKS baik isi serta sejauh mana implementasinya selama ini
Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari menyampaikan tujuan pertemuan bersama media nasional dan daerah adalah untuk sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baik isi maupun implementasinya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait dengan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual atau dengan alasan medis termasuk fasilitas pemulihan mental bagi korban, terutama perempuan.
Menurut Nanda, bagaimanapun korban kekerasan seksual pasti membutuhkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan dapat dijangkau.
Meskipun sudah ada kebijakannnya tapi pada kenyataan implementasinya baik dari upaya perlindungan, penanganan, dan pemulihan pada aspek kesehatan masih jauh seperti yang diharapkan, apalagi pada kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) itu juga masih menemui jalan buntu.
“Kita perlu peran media baik nasional maupun daerah untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik dari persoalan ini,” ungkapnya saat memberikan sambutan di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.
Sulitnya membahas tentang aborsi, jelas Nanda, karena masih dalam perdebatan Pro & Kontra. Aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali dengan alasan medis atau korban kekerasan seksual sesuai dalam UU NO. 17 tahun 2023.
Lebih lanjut, Nanda menerangkan alasan medis misalnya pada usia sebelum usia 14 Minggu janin tidak berkembang dan mengancam kesehatan ibu, itu dibolehkan melakukan aborsi aman.
Alasan lainnya, kata Nanda, boleh melakukan aborsi aman pada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), namun yang masih sulit dalam teknis pelaporan kepada pihak yang berwajib, baik dari segi bukti maupun saksi sampai dengan kebutuhan visumnya.
“Aborsi itu masih dianggap pembunuhan dalam masyarakat kita, padahal ini terkait dengan kesehatan,” ujarnya.
Tantangan lainnya, ungkap Nanda, dari petugas medis aborsi aman masih bertentangan dengan lafal sumpah dokter. Mereka khawatir bertentangan dengan hukum atau dikriminalisasi saat melakukan praktek aborsi. Padahal aborsi ini merupakan salah satu solusi juga untuk mencegah aborsi tidak aman.
Oleh karena itu, YKP mengajak awak media, perlu adanya gerakan edukasi Aborsi aman, jika diperlukan bisa juga menyuarakan lewat unjuk rasa terkait isu aborsi aman ini.
Sebagai catatan, jelasnya, pelaksanaan pelayanan aborsi diatur dalam turunan UU No. 36 tahun 2009 PP No 61 Tahun 2014 misalnya harus oleh tenaga medis terlatih, harus ada konseling sesudah dan sebelum aborsi, serta ada sistem pemantauan dan pelaporan.
Salah satu peserta media daerah dari Mojokerto Tarunanews.com menyampaikan pentingnya kolaborasi antara media yang peduli dengan isu tersebut. Salah satu upayanya, menyuarakan dalam berbagai konten sekreatif mungkin.
“Saya mengajukan lomba video pendek tentang isu aborsi aman atau HKSR di daerah-daerah, media membantu menuliskan artikelnya,” Tutur Sumidi. (Jam)
===========================================================================
Tentang Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
YKP adalah lembaga sosial/nirlaba yang didirikan pada tanggal 19 Juni 2001 di Jakarta oleh para aktivis yang peduli terhadap kondisi kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dengan cara merespon langsung berbagai isu sekitar kesehatan reproduksi dan hak-hak seksualitas perempuan yang saat ini dianggap kontroversial. Dalam perjalanannya selanjutnya, YKP menjalankan strategi yang sistematis difokuskan pada pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan yang masih terabaikan. Info lebih lengkap bisa diakses di www.ykp.or.id